Korlantas Polri resmi
memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law
enforcement (ETLE) di 12 Polda yang tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021
yang lalu. Kamera ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh pengendara dengan lima tahapan mekanisme yang sudah diatur
seperti yang tercatat dalam laman resmi ETLE. Kamera ETLE nasional diklaim
dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah
pelanggar sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Kehadiran tilang elektronik
nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat. Sebab
itu, sebagai pengguna jalan yang baik patuhi aturan dan rambu-rambu lalu
lintas.
Bagaimana terhindar dari tilang elektronik? Berikut
tips untuk sahabat :
1.Aturan Lalu Lintas
Faktor
terpenting adalah Anda wajib patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada
petugas kepolisian di lokasi, antara lain mematuhi batas kecepatan di jalan,
selalu menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi dan penumpang
depan.
2.Jangan Gunakan Ponsel
Jangan
menggunakan ponsel saat mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian atau
menganggu konsenterasi di jalan.
3.Tidak Melanggar Rambu Lalu Lintas
Patuhi
rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu
merah.
4.Periksa Lampu
Periksa
lampu utama atau lampu isyarat (sein dan hazard) jangan sampai mati. Banyak
pengendara tidak sadar lampu kendaraan mati, sehingga kaget saat terkena
tilang.
Ingin mendapatkan selalu informasi terbaru dari kami ?
Gabung menjadi Sahabat Nitrogen, dan dapatkan informasi seputar Promo dan Merchandise